Kejari Nganjuk kembali lakukan Restorative Justice pada penjual kue keliling
gpnindonesia.com, NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka an. Juni Siswantoro Als Junet Bin Karmidi (39 tahun) terhadap korban Sutikno. “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan […]
Lihat selengkapnya