Kejari Nganjuk kembali lakukan Restorative Justice pada penjual kue keliling

Uncategorized

gpnindonesia.com, NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk kembali melakukan Restorative Justice (RJ) atas perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka an. Juni Siswantoro Als Junet Bin Karmidi (39 tahun) terhadap korban Sutikno.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban kembali kepada korban. Sehingga itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan/tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” Ujar Liya JPU di Kejari Nganjuk, Rabu (15/6/2022).

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB tersangka mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng untuk membeli buah, setelah sampai di pasar tepatnya didepan penggilingan daging barat pasar Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk tersangka menurunkan istrinya untuk berbelanja kedalam pasar sedangkan tersangka memarkir sepeda motornya didepan penggilingan daging lalu pada saat tersangka hendak memarkirkan sepeda motornya tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dastboard sepeda motor N Max yang dikendarai oleh korban.

Adapun Motif tersangka yang berprofesi sebagai penjual kue keliling itu kemudian melakukan pencurian sebuah handphone akan diberikan kepada anaknya yg dipergunakan untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring/online.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum , Roy Ardiyan N C, SH.,MH. menambahkan _bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.

Kasubsi pra penuntutan seksi tindak pidana umum, Liya Listiana.SH.,MH juga menjelaskan Kejari Nganjuk sudah ketiga kalinya melakukan upaya restoratif justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum. _”Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya Restorative Justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung” Ujar Liya Listiana.

Bahwa sejak tingkat penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah dilakukannya proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk, ketika saling dipertemukan para pihak anatara tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara atas nama tersangka Juni Siswantoro Als Junet Bin Karmidi tersebut, selanjutnya Juni dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga. (Ver)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *