DPRD Nganjuk Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Jadi Acuan Perbaikan Pengelolaan Anggaran Daerah

DPRD NGANJUK PEMERINTAHAN
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk

gpnindonesia.com, NGANJUK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Nganjuk mengenai Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ulum Bastomi, didampingi Ketua DPRD Tatit Heru Cahyono, serta dihadiri Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Nganjuk pada 25 Juni 2026 yang menetapkan perubahan kedua agenda kerja DPRD untuk bulan Juni 2026.

Agenda diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, petugas yang ditunjuk membacakan naskah Raperda sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum dilakukan persetujuan bersama.

Memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD membacakan draf Rancangan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Nganjuk yang berisi persetujuan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah seluruh tahapan dilalui, pimpinan rapat memimpin proses pengesahan hingga keputusan tersebut resmi ditetapkan.

Dalam sambutannya, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang telah diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama perangkat daerah (OPD) guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRD. Semua itu akan kami jadikan bahan evaluasi dan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah agar penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran ke depan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Marhaen.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Keputusan tersebut sekaligus menjadi dasar hukum dalam menutup pelaksanaan anggaran tahun 2025 serta menjadi pijakan untuk penyusunan kebijakan dan perencanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya. (Red-Adm)