Melawan Politik Uang Jangan Pakai Jurus “Gebyah-Uyah”

Uncategorized

Oleh : Verry Achmad (Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Nusantara)

Perhelatan pemilihan umum (pemilu) legislatif, pemilihan kepala daerah (pilkada), bahkan pemilihan kepala desa (kades), hampir selalu mendatangkan efek samping yang negatif bernama money politic. Sebutan lainnya adalah politik uang.

Dari pemilu ke pemilu, sejak Reformasi 1998, fenomena politik uang seperti tidak dapat dihindari. Meskipun, pemerintah sebenarnya sudah berupaya untuk memeranginya melalui perangkat-perangkat yang dimiliki. Contohnya dengan memperkuat peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai jenjang, hingga melibatkan secara aktif aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan.

Sayangnya, ibarat virus yang sudah mewabah, politik uang terasa sulit diberantas. Jika ada satu atau dua kasus yang berhasil diungkap, maka di tempat lain akan muncul puluhan hingga ratusan kasus baru yang tidak tersentuh.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra telah menjelaskan secara gamblang terkait definisi money politic atau politik uang. Menurutnya, politik uang adalah tindakan mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi.

Yusril juga mengatakan, sebagaimana dikutip oleh Indra Ismawan, jika kasus money politic bisa dibuktikan maka pelakunya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana biasa, yakni penyuapan. Namun jika penyambung adalah figur anonim (merahasiakan diri) sehingga kasusnya sulit dilacak, maka tindak lanjut secara hukum pun menjadi kabur.

Dengan kata lain, mengandalkan penindakan atau penegakan hukum untuk memerangi politik uang kurang memiliki efek maksimal. Diperlukan cara atau strategi lain agar fenomena bagi-bagi uang di musim pemilu bisa ditekan secara masif. Yakni, dengan melakukan tindakan preventif atau pencegahan secara efektif dan tepat sasaran.

Mengapa harus efektif dan tepat sasaran? Karena selama ini, upaya pencegahan praktik money politic kerap berhenti di awang-awang. Maksudnya, hanya gencar dalam sosialisasi dan kampanye kata-kata.

Bawaslu sebagai lembaga negara yang berkecimpung langsung dalam penanganan money politic, selama ini juga terkesan “gebyah-uyah” dalam memberikan sosialisasi anti-money politic kepada masyarakat. Begitu pula dengan institusi-instusi lain, baik milik pemerintah maupun non-pemerintah, juga menggunakan “jurus” yang sama. Mereka tidak menyadari bahwa jargon-jargon seperti “Bersama Rakyat Kita Berantas Money Politic”, atau “Nasib Kita 5 Tahun ke Depan Ada di Tangan Anda, Stop Money Politic!”, itu ada strategi gebyah-uyah yang tidak efektif dan tidak tepat sasaran.

Alasannya sederhana, karena jika menggunakan kacamata rakyat atau masyarakat secara umum, mereka justru lebih banyak yang permisif terhadap praktik politik uang. Mereka menganggap hal itu bukanlah perbuatan tercela atau melanggar hukum.  Bahkan, ada yang menganggapkan sebagai budaya atau tradisi.

Karena itu, menghadapi Pemilu 2024 mendatang, janganlah menggunakan stratego atau jurus yang sama untuk mencegah money politic. Tetapi, pakailah jurus selektif dengan melibatkan kelompok-kelompok, organisasi atau komunitas masyarakat yang memang memiliki pemahaman dan semangat tinggi untuk melawan politik uang.

Kelompok masyarakat ini juga sebaiknya memiliki pengaruh dan jaringan yang kuat di tengah masyarakat secara umum. Sebagai contoh, organisasi berbasis agama seperti GP Ansor Nahdlatul Ulama atau Pemuda Muhammadiyah.

Di wilayah Jawa Timur, khususnya mataraman, upaya pencegahan money politic juga bisa melibatkan organisasi-organisasi perguruan pencak silat, yang memang pengaruhnya mengakar sampai tingkat pedesaan. Sedangkan untuk kalangan pemilih pemula, bisa melibatkan pengurus OSIS di SMA/SMK maupun Pramuka.

Dengan menerapkan strategi seperti itu, maka upaya besar untuk memerangi politik uang di pemilu yang akan datang akan berjalan lebih optimal. Harapannya, jika praktik curang tersebut bisa jauh berkurang atau bahkan hilang samasekali, maka masyarakat pada gilirannnya akan mendapatkan sosok-sosok pemimpin yang berkualitas, berintegritas dan anti-korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *