Jakarta- Kasubdit C 1 Keuangan Dan Kerugian negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia Imanuel Rudy Pailang menerima kunjungan mahasiswa Sumatera Selatan dalam rangka silaturrahmi dan konsultasi penanganan korupsi di Sumatera Selatan pada Senin (07/02/2022).
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi tahun jamak Ogan Ilir tahun 2007-2010 yang dilaporkan oleh aliansi masyarakat peduli demokrasi ( AMPD) ke Kejagung dan sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel.
Imanuel Rudy Pailang mengapresiasi aktivis & mahasiswa Sumsel yang ikut berperan aktif dalam penangan kasus korupsi di Indonesia.
“Saya ucapkan terima kasih kepada adik-adik aktivis & mahasiswa karena peduli dan mau kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Sumsel,” kata Rudy kepada mahasiswa yang saat itu bertemu langsung dengannya.
Imanuel Rudy mengatakan bahwa setelah penanganan kasus dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir 2007-2010 dilimpahkan ke Kejati Sumsel maka Kejagung punya tugas untuk terus monitor dan melakukan supervisi.
“Tentu Kejagung akan terus mengawasi dan memantau sejauh mana proses laporan itu ditangani Kejati dan sejauh ini sudah ada tindak lanjut dan surat perintah OPS In dari Kejati,” tentu kita perlu diingatkan karena perkara yang ditangani sangat banyak tambahnya.
Sementara itu, Harda Belly selaku perwakilan aktivis pegiat antikorupsi mengatakan akan terus mengawal kasus yang sudah ditangani Kejati Sumsel tersebut.
“Sejak awal saya sudah mengawal kasus ini dan akan terus mengawal sampai tuntas,” kata Harda.
Dugaan Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 100 miliar lebih, sangat fantastis dan harus diusut dan pelakunya harus dijerat,” tambahnya.
Harda Belly berharap Kejati Sumsel bekerja cepat dan tuntas karena dikhawatirkan akan ada intervensi kekuasaan.
“Semua sudah tahu bahwa yang diduga terlibat dalam kasus ini sedang berkuasa maka penting bagi Kejati untuk tidak tebang pilih dan berani dengan siapapun sekalipun sedang berkuasa,” ujarnya.
“Kejati akan terus kami tanyakan sejauh mana prosesnya karena kalau dibiarkan takut ada kongkalikong dalam penanganan perkaranya karena orang yang berkuasa bisa saja melakukan apa saja demi mengamankan diri,” , jika proses masih lambat maka kami meminta kejagung untuk mengambil alih tutup Harda .