
gpnindonesia.com, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian togel di wilayah Kecamatan Pace dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, dengan mengamankan seorang pria berinisial SU (72), warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kedapatan melakukan transaksi perjudian konvensional jenis togel.
Kasus ini terungkap setelah unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SU pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 11.16 WIB di teras rumah yang berlokasi di barat makam Pace Kulon, Desa Cerme, Kecamatan Pace.
“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk menekan angka kejahatan perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian,” tegas AKBP Siswantoro. Senin (03/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga Mengatakan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di sekitar lokasi kejadian. “Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua lembar kertas rekapan nomor togel, uang tunai Rp270.500, serta satu bolpoin hitam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa hasil transaksi perjudian ini disetorkan kepada seseorang berinisial D alias Kepet yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Julkifli.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, “Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” Katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk pemblokiran situs judi online guna memutus mata rantai perjudian di wilayah tersebut.
Penulis:Asep b
Editor: Naj