Sidang Paripurna DPRD,Bentuk Pansus Pemilihan Wabub Tulungagung

POLITIK

pembahasan penting dibahas dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung hari ini, Jumat (13/08/2021).

Diantaranya adalah pembacaan perubahan ke – 3 Propemperda, Kesepakatan – kesepakatan bersama rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2022 serta rancangan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja) dan rancangan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2021.
Selain itu juga dibacakan penetapan Panitia Khusus Pemilihan Wabub sisa masa jabatan 2018 – 2023.

Adapun Pansus Pilwabub Tulungagung sisa masa jabatan 2018 – 2023 diisi oleh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Tulungagung, 

Selanjutnya, Pansus yang telah ditetapkan tersebut bertugas melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon Wakil Bupati, menetapkan jadwal pengisian, dan membuat rencana strategis dalam waktu 30 hari kerja kedepan guna pengisian kekosongan jabatan Wabup Tulungagung sisa masa jabatan 2018.

“Kepanitiaan ini selanjutnya akan bertugas melakukan verifikasi dokumen terkait persyaratan – persyaratan calon wabup, menetapkan jadwal pengisian, serta membuat rencana kedepan dalam waktu 30 hari,” ujar Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, saat membacakan susunan kepanitiaan.

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung Graha Wicaksana tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulungagung Marsono juga
dihadiri oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Sekda Sukaji, Asisten Bupati, dan para Kepala OPD, Camat se kabupaten Tulungagung melalui teleconverence.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menerangkan pembentukan Panlih ini akan bertugas membahas persiapan teknis pemilihan Wakil Bupati. Panlih baru dibentuk saat Bupati Tulungagung mengirimkan surat ke DPRD terkait permohonan pemilihan Wakil Bupati. Surat tersebut telah dikirimkan setelah kedua partai pengusung mempunyai calon dan telah menandatangani surat kesepakatan.

“Jadi ini merupakan respon dari surat yang telah kami terima dari Bupati beberapa waktu lalu , ,ujarnya

Sempat terjadi drama saat proses pembentukan Panlih. Partai Golkar sempat menolak rumus yang menentukan proporsional Panlih. Berdasarkan rumus tersebut mereka hanya memperoleh satu wakil saja. Mereka meminta waktu untuk membahas hal ini dalam internal partai. Setelah diberikan waktu Golkar akhirnya ikut menyepakati hasil rumus tersebut. “Jadi sebenarnya rumusnya sudah ditetapkan melalui mekanisme rapar paripurna dan tidak bisa dirubah lagi,” Jelasnya

Sesuai hasil rapat paripurna, Panlih ini akan bekerja maksimal selama 30 hari kerja. Mereka bertugas mempersiapkan segala kebutuhan teknis terkait proses pemilihan wakil bupati. Panlih juga tidak akan memberlakukan beberapa persyaratan pendaftaran adminitrasi seperti hasil tes kesehatan, tes psikologi dan kejiwaan serta laporan harta kekayaan para calon. ” Karena hal tersebut seharusnya sudah selesai di seleksi tingkat partai, sehingga kita tinggal meneruskan saja,” pungkasnya.

Di Tambahkan Acara di Siarkan Secara Langsung via Streaming oleh Chanel GPN INDONESIA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *