GPN Indonesia.com,Niat menambah penghasilan malah buntung di tengah jalan,hal ini di alami oleh Kristinawati Indra Masrida ES ,warga kelurahan Mrican kecamatan Mojoroto kota Kediri .Awalnya Korban di kenalkan oleh Setya Bagus Brama ke Terdakwa Viencie Setiowati atau akrab dipanggil Maya warga JL.Yos Sudarso Kediri ,saat itu Pelapor diajak jadi pendana dalam pengiriman material alam batu kapur kepada PT .Aplus Pacifik yang ada di Gresik.
Dengan menawarkan keuntungan menggiurkan termasuk menjamin uannya aman ahirnya Korban menyatakan bersedia menjadi pendana .Seolah olah terdakwa menjalankan bisnis tersebut dengan jalan mengirim material ke PT .Aplus Pasifik dengan modus menerbitkan Surat pengiriman Bodong (Palsu) dimana terdakwa Merancang sendiri TTD Petugas timbang TTD sekuriti TTD sopir stempel PT .Aplus yang semua hanyalah rekayasa dari terdakwa semata.
Puncaknya terdakwa mengelabui Saksi selalu Korban dengan membuat invoice Palsu ke Korban di mana korban harus mentransfer uang sejumlah 37.500.000 ke Terdakwa hingga mencapai Total 1.003.274.380 Satu Milyard tiga juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dalam rentan waktu bulan juli s/d Agustus 2022 ,setelah korban tau bahwa tidak ada sama sekali Pengiriman barang material ke PT kami ujar Ina Kartika Dewi selalu bagian dari Penerima barang PT Aplus Pasifik dalam Perkara .Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Kediri dengan agenda pada Senin tgl 15 juli 24 : Menghadirkan Pasangan suami istri yang menjadi korban .
Dengan Terbitanya LP .Nomor LP/B/86/V/2023/SPKT/Polres Kediri kota/ Polda Jawa Timur terdakwa di kenaka pasal Penggelapan dan Penipuan sebagaimana di atur dalam pasal 372/378 KUHP terdakwa serta Kroninya juga mendapat ancaman Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TTPU .Red_Nj