PANWASLU Ujung Tombak Pengawasan Dalam Pemilu
Ada tiga jenis lembaga penyelenggara pemilu, antara lain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang fungsinya menegakkan kode etik Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum yang fungsinya menyelenggarakan Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang fungsinya adalah mengawasi penyelenggaraan pemilu. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) nomor 1 tahun 2023. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu juga melibatkan Masyarakat dengan pengawasan Partisipatif, sehingga Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) sebagai ujung tombak pengawasan, yang sering menemukan pelanggaran-pelanggaran dalam Tahapan Pemilu dapat segara melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penanganan Pelanggaran yang terjadi. Tahapan Pemutahiran Data Pemilih oleh Pantarlih. Melalui Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018, Bawaslu melakukan pengamatan tahapan pemutahiran data dan penyelesaian daftar pemilih sejak proses Pengolahan DP4, pembentukan Pantarlih, Pencocokan dan penelitian data pemilihan sampai dengan Penetapan DPT dan pencatatan DPTb dan DPK. Berdasarkan Perbawaslu tersebut, Data DP4 yang digunakan Pantarlih sebagai dasar dalam melakukan pencocokan dan penelitian Mutarlih, hiburan dapat diakses dan dibuka bagi Panwaslu Kecamatan terutama Penwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan. Sebagai bagian dari upaya Pencocokan dan penelitian data pemilih sampai dengan Penetapan DPT dan pencatatan DPTb dan DPK. Berdasarkan Perbawaslu tersebut, Data DP4 yang digunakan Pantarlih sebagai dasar dalam melakukan pencocokan dan penelitian Mutarlih, hiburan dapat diakses dan dibuka bagi Panwaslu Kecamatan terutama Penwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan. Sebagai bagian dari upaya Pencocokan dan penelitian data pemilih sampai dengan Penetapan DPT dan pencatatan DPTb dan DPK. Berdasarkan Perbawaslu tersebut, Data DP4 yang digunakan Pantarlih sebagai dasar dalam melakukan pencocokan dan penelitian Mutarlih, hiburan dapat diakses dan dibuka bagi Panwaslu Kecamatan terutama Penwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam melakukan pengawasan. Sebagai bagian dari upaya
Pencegahan jika terjadi adanya data ganda pemilih maupun apabila terjadi penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk, tidak di coklit karena namanya tidak masuk dalam DP4. Sebab banyak terjadi dibeberapa daerah, Petugas Pantarlih yang kurang cermat dalam melakukan tugas pencoklitan seperti pencoklitan yang dilakukan tidak bertemu langsung dengan stiker coklit yang tidak dipasang oleh Pantarlih sesuai dengan jumlah KK, maupun warga desa setempat yang tidak dicoklit karena bekerja merantau keluar kota (Sumber: Pengawas Kelurahan/Desa dan Informasi Masyarakat). Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023, dalam melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutahiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Panwaslu melakukan Pengawasan melekat terhadap Pantarlih, kemudian mengaudit hasil kerja dari Pantarlih dan melakukan patroli pengawasan serta mendirikan Posko kawal hak pilih. Agar meminimalisir terjadinya kesalahan dalam menentapkan Daftar Pemilih Tetap. KPU dalam hal ini Pantarlih yang bertugas dalam Tahapan Pemutahiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, harus mau menerima masukan dan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa guna perbaikan data dan teknis pencoklitan yang sudah diatur dalam Regulasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga hak konstitusional warga negara menjadi pemilih dalam Pemilu 2024, sesuai dengan Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, dimana tidak boleh satu warga negara pun yang dihilangkan hak pilihnya dengan alasan bekerja, disabilitas, ataupun narapidana sekalipun.
Bagi para pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 7 tahun 2017. Dalam Pasal 510 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, jika ada pihak-pihak yang menghalangi para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak diizinkan memilih oleh perusahaan dan penyedia jasa untuk menggunakan hak pilihnya maka dapat diancam dengan Pidana dan payung hukum tersebut menunjukan bahwa tidak ada pihak manapun yang dapat menghalangi warga negara dalam menggunakan Hak pilihnya sebagai Hak Konstitusionalnya untuk memilih pemimpin dan wakil wakil rakyatnya. Untuk itulah peran penting Panwaslu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu khususnya dalam tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih harus didukung semua elemen masyarakat agar terwujudnya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kesuksesan penyelenggaraan pemilu tergantung juga dari besarnya partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam menjalankan hak pilih sesuai dan di lindungin oleh undang-undang yang berlaku.