
gpnindonesia.com NGANJUK – Proses hukum kasus dugaan penggelapan yang menjerat Ketua Salam Lima Jari Nganjuk berinisial YM memasuki tahap pembelaan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (11/6/2026), terdakwa melalui penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, mengatakan persidangan berlangsung tertib dan kondusif. Menurutnya, pengadilan berkomitmen memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya.”Persidangan hari ini berjalan dengan sangat kondusif dan lancar. Agenda utama memang pembacaan pledoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang ditulis sendiri oleh terdakwa,” ujar Hasan.
Penasihat Hukum YM, Imam Gozali, menyampaikan bahwa selain pembelaan yang disusun tim kuasa hukum, terdakwa juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan pribadinya di persidangan.Dalam pembelaan tersebut, YM menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Menanggapi pledoi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam proses peradilan merupakan hal yang wajar.”Ya, terkait dengan permasalahan tersebut itu sudah merupakan hal yang biasa. Kita sikapi dengan bijak, nanti akan kami jawab dalam replika,” kata Koko.Ia menambahkan, pihak kejaksaan tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.”Semua prosedur hukum telah dilewati. Semuanya sudah dilaksanakan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Koko menegaskan jawaban atas nota pembelaan terdakwa akan disampaikan JPU dalam sidang berikutnya.”Kalau kami tetap berpegangan terhadap fakta hukum di persidangan,” tambahnya.Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 4 Juni 2026, JPU menyatakan YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.”Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata JPU Muhammad Ryan Kurniawan saat membacakan tuntutan.”Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” lanjutnya.Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replika dari JPU dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026 Pengadilan Negeri Nganjuk. (Asep b)
