Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim, Sosialisasikan KUHP & KUHAP 2026

HUKUM PENDIDIKAN

Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur atau lebih dikenal ADVOKAI DPD Jatim kembali menggelar Seminar Nasional Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru pada Sabtu, 20 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan lanjutan pembahasan dari sesi sebelumnya, dengan fokus pada pendalaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.


Seminar yang berlangsung di Rhythm Lounge & Bar, Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya tersebut dihadiri oleh advokat, akademisi hukum, mahasiswa, serta masyarakat umum yang menaruh perhatian pada pembaruan hukum pidana nasional.

Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan kelanjutan pembahasan KUHP, khususnya terkait norma-norma baru dalam hukum pidana nasional, perubahan jenis pidana, serta implikasinya terhadap praktik penegakan hukum dan profesi advokat.

“Pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru sangat penting agar tidak terjadi kesalahan tafsir dalam penerapannya, terutama pada pasal-pasal yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tegas Heru.

Sementara itu, Prof. Dr. Sadijono, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum, memfokuskan pembahasannya pada KUHAP baru, dengan mengulas perubahan mendasar dalam hukum acara pidana, termasuk penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta penataan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana.

Menurut Prof. Sadijono, pembaruan KUHAP diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.Diskusi berlangsung secara interaktif dan dinamis dengan dimoderatori oleh Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia.

Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan terkait tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam praktik hukum sehari-hari.

DPD KAI Jawa Timur menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum serta memberikan kontribusi nyata terhadap pemahaman publik mengenai pembaruan hukum pidana nasional.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada seluruh peserta dan harapan agar hasil seminar dapat menjadi bekal penting dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *