Ketum DPP Gerakan Pemuda Nusantara Speak Up Terkait PSN Tol Kediri-Tulungagung

PEMERINTAHAN
Ketum DPP Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Verry Achmad, S.H., M.H

gpnindonesia.com, KEDIRI-Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan Pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat Indonesia berbuntut konflik, salah satunya pelaksanaan pembebasan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol Tulungagung – Kediri di desa Tiron, Kec. Banyakan – Kab. Kediri. Tidak adanya transparansi pembebasan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum ini diduga bermasalah terutama pembebasan Tanah Kas Desa, menurut asisten I bupati untuk Kesejahteraan Rakyat saudara Sukadi hingga saat ini belum dilakukan pembayaran oleh pihak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pihak yang membutuhkan tanah tersebut, sedangkan pelaksanaan proyek yang saat ini dilakukan adalah dengan kompensasi sewa.

Menurut saudara Verry Ahmad ketum DPP Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), serta ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang juga berprofesi sebagai lawyer/pengacara keterangan saudara Sukadi sangat bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, proses pengadaan tanah tersebut adalah:

  1. Persiapan Pengadaan Tanah (Pembentukan Tim dan penyusunan DPPT)
  2. Inventarisasi dan Identifikasi (Identifikasi obyek dan Konsultasi public)
  3. Penetapan Lokasi (Gubernur)
  4. Penilaian dan Ganti Kerugian (Penetapan Penialaian dan Musyawarah Ganti Rugi)
  5. Pemberian Ganti Rugi (Penandatanganan penerimaan uang ganti rugi)
  6. Pelepasan Obyek Tanah (Penandatanganan Pelepasan hak)
  7. Penyerahan obyek tanah kepada instansi yang membutuhkan dan penyertifikatan
  8. Pelaporan kepada Menteri ATR BPN sehingga bisa dilakukan pengubahan fungsi Tata Ruang
  9. PELAKSANAAN PROYEK.

Hal ini bisa dilihat pada Pengumuman Penetapan Lokasi oleh Gubernur no : 590/19653/011.1/2022 tanggal 27 Mei 2022, dan pelaksanaan proyek pembangunan dilaksanakan setelah penyerahan Uang Ganti Rugi (UGR).

Sedangkan sewa yang dikatakan oleh saudara Sukadi sudah sesuai dengan peraturan adalah tidak benar, karena pemberian kompensasi itu bukanlah sewa tapi kompensasi atas hilangnya pendapatan dari pelepasan tanah kas desa tersebut atau Opprtunity Cost, oleh karena itu tidak ada keterangan sewa pada Rencana Perubahan Anggaran Biaya desa Tiron tahun 2024, disitu dijelaskan tambahan tunjangan kepada perangkat yang bengkoknya di gunakan untuk pembangunan jalan Tol.

Kalau memang tanah tersebut belum dibayar ganti ruginya oleh pihak BUJT maka telah terjadi pelanggaran terhadap regulasi, ganti rugi tersebut tidak hanya tanah taapi juga termasuk bangunan, tanaman yang berdiri di atas tanah tersebut. Pihak aparat hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan kabupaten Kediri apabila tidak mampu menangani masalah tersebut, terlepas dari kurangnya pengetahuan atau apapun, maka sebaiknya di laporkan ke tingkat yang lebih tinggi, karena tidak boleh terjadi pengulangan setiap terjadi pembebasan tanah untuk pembangunan. Red-By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *