Sekretaris Desa Genjeng Agus R. Foto: Ist
gpnindonesia.com, Nganjuk – Sekretaris Desa atau Carik Desa Genjeng Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Agus R dikabarkan dalam waktu dekat ini akan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terkait dengan pertambangan galian C.
Agus R akan dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Narendra Putra Swardhana, S.H., M.H., terkait dugaan pidana korupsi dalam usaha pertambangan galian C di Desa Genjeng dan Desa Karangsono Kecamatan Loceret.
Diketahui, pemanggilan Agus R selaku Carik Genjeng oleh tim penyelidik Kejari Nganjuk untuk dimintai keterangan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT-40/ M.5.31/ Fd.1/ 01/ 2024 tanggal 26 Januari 2024.
“Sebenarnya undangan untuk datang ke Kantor Kejari Nganjuk pada Selasa 13 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, namun karena mendekati coblosan, maka ditunda,” ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian melalui dua stafnya, Kamis (22/2/2024).
Surat Permintaan Keterangan terhadap Carik Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk tersebut akan dikirim dalam waktu dekat.
“Secepatnya,” imbuhnya.
Selain itu, Carik Genjeng juga akan dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Nganjuk terkait usaha pengurukan di Desa Babadan, Kecamatan Pace, yang dilaksanakan oleh PT Akhsa Energi Indonesia.
Sementara itu, Agus R Carik Genjeng saat dikonfirmasi mengaku telah menerima undangan via WhatsApp sebelum coblosan Pemilu 2024.
Dikarenakan di Desa Genjeng tidak ada checker dari PT Akhsa Energi Indonesia, dia memilih tidak datang ke Kantor Kejari Nganjuk untuk dimintai keterangan.
“Dalam undangan tersebut ada catatan agar membawa dokumen atau data SK checker di Desa Genjeng, serta hasil rekap catatan lapangan di Desa Genjeng,” ujar Agus.
“Karena di Desa Genjeng tidak ada aktivitas penambangan galian C dari PT. Akhsa Energi Indonesia, saya memilih tidak memenuhi undangan tersebut,” imbuhnya.
Penulis : Asep B.
Editor: Prita Widya H.