gpnindonesia.com, Tulungagung – DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda -APBD) Kabupaten Tulungagung tahun 2023 dan Ranperda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah. Rapat paripurna persetujuan Bersama antara Pemkab Tulungagung dan DPRD Tulungagung ini berlangsung diruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung. Rabu (6/9/2023)
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, serta dihadiri oleh Bupati Tulungagung, Wabup Tulungagung, Sekda Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung.
Dalam rapat persetujuan perubahan APBD Tulungagung 2023, tujuh fraksi di DPRD Tulungagung tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksinya masing-masing. Termasuk juga catatan dari Badan Anggaran DPRD Tulungagung.
Salah satu pendapat penyampaian adalah Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung yang dibacakan oleh Farruq Trifauzi menyetujui atas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PT.Bank Perkriditan Rakyat Jawa Timur.
Fraksi Gerindra mengapresiasi struktur Perubahan APBD dari sisi Pendapatan sebelum perubahan Rp. 2.575 .438.726.177,00 setelah perubahan Rp 2.629.584.440.959,00 bertambah Rp 54.115.714.032,00.
Dari sisi belanja sebelum perubahan Rp 2.735.438.726.127,00 setelah perubahan Rp 3.076.782.394.719,00 bertambah Rp 341.343.668.692,00, Surplus sebelum perubahan Rp (160.000.000.000,00). Setelah perubahan Rp (447.197.953.760,00) bertambah Rp (287.197.953.76009).
Selanjutnya dari sisi penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp.180.000.000.000,00, setelah perubahan Rp.477.597.953.760,00, bertambah Rp 297.597.953 760,00.
Dari sisi pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp 20.000.000.000,00 setelah perubahan 30.400.000.000,00 bertambah Rp 10.400.000,00. Dan pembiayaan Netto sebelum perubahan Rp 150.000.000.000,00 setelah perubahan Rp 447.197.953.760 bertambah Rp 247.197.953.780,00.
Untuk pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelum perubahan Rp 00 setelah perubahan Rp 00 bertambah Rp 00.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Gerindra memberikan catatan dan masukan yaitu, Pemerintah dan DPRD menghapus mandatory spending kesehatan dalam Undang Undany kesehatan yang baru saja disahkan DPR menggantikan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk itu anggaran kesehatan pada dinas kesehatan sebesar 38,48 persen harus bisa digunakan untuk melakukan pelayanan yang maksimal di bidang kesehatan.
Anggaran pemerintah daerah pada Dinas pendidikan sebesar 31 persen diharapkan bisa digunakan untuk melaksanakan kurikulum Merdeka beserta segala perangkat yang dibutuhkan.”Karena kami rasakan terkait kurikulum Merdeka ini, kita ketinggalan beberapa langkah dari Kabupaten / Kota lain. Selain itu, ada beberapa anak didik kita yang memiliki prestasi tingkat Rgional dan Nasional belum mendapatkan perhatian , apresiasi dan penghargaan selayaknya,” kata Farruq Trifauzi dalam sidang paripurna.
Keberhasilan suatu daerah untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lepas dari peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dimana ini menjadi salau satu mandatory spending yang belum terpenuhi.
Lebih lanjut Fraksi Gerindra menambahkan, menjelang momen Pemilu dan Pilkada , pemerintah daerah perlu memberikan perhatian agar tugas dan fungsi pokok FKDM ( Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) bisa berjalan maksimal.
Untuk mendorong agar proses pemindahan pasar ikan yang ada di Desa Bandung ke Desa Sukoanyar segera direalisasikan. Anggaran Pemilu yang diajukan oleh KPUD dan Bawaslu harus disesuaikan dengan kebutuhannya.
“antar jemput anak sekolah yang diselenggarakan oleh Dishub harus tetap berjalan efektif karena masih dibutuhkan oleh masyarakat. Karena itu, pengawasan pemerintah desa oleh Inspektorat perlu ditingkatkan dengan menambah alokasi anggaran pengawasan. Dengan ditambahnya penyertaan modal pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur semoga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pelaku UMKM” lanjut Farruq
Sementara itu Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo mengucapkan terimakasih atas pandangan fraksi yang memberikan saran dan masukan atas Ranperda tersebut, seluruh kinerja keras, Kita bersama-sama memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Tulungagung”, ungkapnya.