Hendry Novyandrie Mundur dari Anggota DPRD Nganjuk. Partai Hanura Setuju Dilaksanakan PAW.

PERISTIWA POLITIK

gpnindonesia.com, NGANJUK – DPP Partai Hanura secara resmi menyerahkan surat pemberitahuan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Nganjuk Hendry Novyandrie, Kepada Ketua DPC Partai Hanura Nganjuk Raditya Haria Yuangga pada Kamis sore (11/8/2022).

Surat yang berisi persetujuan atau restu dilaksanakannya proses PAW tersebut diserahkan melalui Pengurus DPD Partai Hanura Jawa Timur.

Acara serah terima surat dilakukan di Kantor DPC Partai Hanura Nganjuk, yang dihadiri langsung oleh Ketua DPD Partai Hanura Jatim Yunianto Wahyudi, Sekretaris DPD Hanura Jatim Kakung Santosa beserta jajaran lainnya.


“Kami hari ini menyerahkan surat dari DPP Partai Hanura terkait permohonan DPC Partai Hanura Nganjuk, sehubungan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota Legislatif Nganjuk dari Partai Hanura, dari dapil 3, yakni Mas Hendy Novyandrie,” ujar Mastenk, sapaan akrab Yunianto Wahyudi, Kamis (11/8/2022).

Mastenk menjelaskan, pengajuan PAW tersebut dilakukan oleh Ketua DPC Hanura Raditya Haria Yuangga, karena sebelumnya Hendry Novyandrie mengajukan pengunduran diri. Alasannya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di Kabupaten Nganjuk dan pindah domisili ke Banjar Kalimantan.

“Beliau (Hendry) pada dasarnya kader yang baik. Tetapi begitu tidak bisa full membantu teman-teman DPC Hanura Nganjuk, maka kemudian mengajukan proses pengunduran diri,” ujar Mastenk.

Sebelum terbitnya surat dari DPP ini, lanjut Mastenk, pada minggu lalu permohonan tersebut lebih dulu telah diproses di DPD Hanura Jatim dan kemudian diserahkan ke DPP.

“Dan Alhamdulilah pada sore ini kita dapat menyerahkan surat dari DPP terkait persetujuan dilaksanakannya proses PAW tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia berharap DPC Partai Hanura Nganjuk dapat menindaklanjuti dan memproses PAW sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai pada tahap pelantikan.

Terkait siapa pengganti Hendry di Fraksi Hanura Nganjuk, Mastenk menyebut akan patuh pada peraturan susduk PAW yang berlaku. Yakni, calon legislatif yang memperoleh peringkat suara kedua di Dapil III Nganjuk pada Pileg 2019 lalu.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Nganjuk Raditya Haria Yuangga mengatakan, setelah menerima surat dari DPP tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti pemrosesan PAW ke DPRD Nganjuk, KPU hingga Gubernur Jatim.

“DPC Partai Hanura Nganjuk juga secepatnya akan memproses dan memenuhi semua persyaratan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di DPRD Nganjuk,” pungkas Raditya Haria Yuangga. (Sep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *