APBD Tulungagung 2027 Tembus Rp2,99 Triliun, Defisit Capai Rp286,8 Miliar

TULUNGAGUNG
Foto: Plt Bupati dan Ketua DPRD Usai Penandatanganan Kesepakatan APBD.

gpnindonesia.com, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menyusun arah kebijakan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2027. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang digelar di Ruang Graha Wicaksana, Rabu (9/9/2026). Dalam rapat tersebut, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan dua rancangan peraturan daerah, yakni Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Tulungagung bersama pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah beserta jajaran, serta sejumlah awak media.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Baharudin menjelaskan bahwa penyusunan rancangan APBD 2027 telah disesuaikan dengan berbagai prioritas pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RKPD Tahun Anggaran 2027. Kebijakan tersebut juga telah diselaraskan dengan arah pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

RKPD 2027 kemudian menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Tulungagung pada 2027 diperkirakan mencapai Rp2.708.325.466.214,02. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.995.191.917.037,86.

Perbedaan antara pendapatan dan belanja tersebut menyebabkan rancangan APBD 2027 mengalami defisit sebesar Rp286.866.450.823,84. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan jumlah yang sama. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp0, sehingga pembiayaan netto juga mencapai Rp286.866.450.823,84. Adapun SILPA tahun anggaran berjalan direncanakan sebesar Rp0.

Selain menyampaikan rancangan APBD 2027, Ahmad Baharudin juga memaparkan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyusunan perubahan tersebut berpedoman pada perubahan RKPD 2026 yang telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi. Selanjutnya, perubahan RKPD tersebut menjadi dasar dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS 2026 yang telah memperoleh kesepakatan bersama.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.015.225.983.588,87 berubah menjadi Rp2.991.288.766.927,24, atau berkurang sekitar Rp23,94 miliar.

Sementara itu, kondisi berbeda terjadi pada sisi belanja daerah. Anggaran belanja yang sebelumnya sebesar Rp3.233.994.186.057,87 meningkat menjadi Rp3.448.938.343.015,81. Dengan demikian, belanja daerah mengalami kenaikan sekitar Rp214,94 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan.

Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa penyampaian kedua rancangan peraturan daerah tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD. Selanjutnya, kedua rancangan tersebut akan dibahas sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besarnya peningkatan belanja dalam Perubahan APBD 2026 serta adanya defisit dalam rancangan APBD 2027 menjadi hal yang akan mendapat perhatian dalam pembahasan bersama DPRD. Pengelolaan keuangan daerah tidak semata-mata berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi juga pada efektivitas penggunaannya agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan di Kabupaten Tulungagung.