DPRD Nganjuk Percepat Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

DPRD NGANJUK

gpnindonesia.com, NGANJUK – Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Nganjuk. Regulasi yang mengatur persoalan tersebut kini kembali dikebut pembahasannya agar segera memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dapat berjalan optimal.

Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Tim Pemerintah Daerah (TPD) Pemkab Nganjuk melalui rapat kerja, Rabu (26/8/2026). Forum tersebut berlangsung sekitar dua jam dengan membedah sejumlah substansi yang termuat dalam raperda.

Bagi Tatit, regulasi mengenai perlindungan perempuan dan anak tidak bisa disusun secara tergesa-gesa. Setiap ketentuan perlu dicermati agar aturan yang nantinya diberlakukan benar-benar memiliki daya guna dalam memberikan perlindungan kepada kelompok yang membutuhkan perhatian khusus tersebut.

“Setiap materi tetap harus dikaji secara cermat agar perda yang dihasilkan benar-benar bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak,” ujar Tatit, Selasa (1/9/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh materi raperda dapat dirumuskan secara komprehensif. Harapannya, tidak ada substansi penting yang terlewat dalam penyusunan regulasi tersebut.

DPRD Nganjuk pun menargetkan pembahasan raperda dapat dituntaskan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Setelah seluruh materi disepakati, regulasi tersebut diharapkan segera dibawa menuju proses penetapan menjadi perda.

Tatit berharap komunikasi antara Pansus IV dan TPD tetap berjalan lancar hingga pembahasan tahap akhir. Targetnya, raperda tersebut dapat disahkan menjadi perda pada akhir tahun mendatang.

“Semoga pembahasan ini bisa segera selesai dan raperda dapat disahkan menjadi perda sesuai target. Yang terpenting, substansinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya. red-adm