Bekingan Spa Libatkan Oknum Dinas, Bamus Betawi Siapkan Aduan ORI

Masyarakat

gpnindonesia.com, JAKARTA — Dugaan praktik “bekingan” terhadap sejumlah tempat spa dan panti pijat di wilayah Jakarta Selatan mencuat dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebuah flyer yang beredar di kawasan Tebet memuat dugaan adanya oknum di lingkungan Dinas Pariwisata yang disebut memberikan perlindungan kepada sejumlah tempat usaha yang diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok spa.

Dalam flyer tersebut juga disebutkan adanya dugaan pungutan liar terhadap sejumlah pelaku usaha panti pijat dan spa di Jakarta Selatan. Oknum pegawai dinas tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha untuk kepentingan pribadi.

Dugaan tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan sejumlah pelaku usaha pariwisata. Mereka mempertanyakan adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tempat usaha tertentu serta meminta agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif.

Merespons keluhan tersebut, Bamus Betawi bersama sejumlah warga Jakarta Selatan disebut tengah menyiapkan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Langkah itu ditempuh untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pungutan liar sebagaimana informasi yang beredar.

Rifky dari Bamus Betawi mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti awal sebelum pengaduan resmi disampaikan.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup. Setelah semuanya terkumpul, kami bersama warga Jakarta Selatan akan mempertimbangkan untuk menyampaikan aduan kepada Ombudsman,” ujar Rifky kepada GPN News, selasa (1/9)

Menurutnya, pengaduan tersebut diperlukan agar dugaan yang berkembang di masyarakat tidak berhenti sebagai isu semata. Ia berharap lembaga yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi dan bukti yang nantinya disampaikan.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kalau tudingan itu tidak benar, tentu harus ada klarifikasi dan pembuktian. Tetapi kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rifky.

Sementara itu, GPN News telah mencoba meminta konfirmasi kepada seorang pegawai Dinas Pariwisata bernama Anang terkait dugaan yang beredar tersebut.

Anang membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak terlibat dalam praktik “bekingan” maupun pungutan liar sebagaimana yang disebutkan dalam flyer.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan praktik “bekingan” dan pungutan liar tersebut belum terbukti secara hukum. Rencana pengaduan kepada Ombudsman nantinya diharapkan dapat menjadi mekanisme untuk menguji kebenaran informasi, bukti, serta dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh warga dan Bamus Betawi.

GPN News tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. red-Adr