Kediri – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.
Menanggapi hal ini, ketua umum DPP Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Verry Achmad SH MH mengatakan, apresiasi wajib di berikan pada anggota DPR RI dari seluruh fraksi DPR atas persetujuan atas revisi UU Desa ini.
” Kita apresiasi DPR RI dari lintas fraksi yang di sepakati bulat, terima kasih juga kader – kader kami anggota GPN di DPR RI atas inisiatif dan bantuannya atas perjuangan kepala desa ini. Tinggal kedepannya kami juga di percaya oleh rakyat maka prioritas utama adalah desa terutama peningkatan ekonomi dalam bentuk permodalan usaha dan pendampingan juga advokasi hukum sesuai profesi kami sebagai advokat membela rakyat kecil yang tertindas karena ketidaktahuannya Sola hukum”
“Dan yang paling penting adalah peningkatan dana desa 5 Milyar perdesa harus segera di tahun 2024 nanti untuk merangsang perekonomian desa’ untuk tumbuh dan berkembang”, tegas Verry Achmad yang juga Caleg DPR RI nomor urut 5 partai Demokrat ini saat di temui di dapilnya dapil VI Jawa Timur (Kediri, Tulungagung, Blitar), Selasa (6/2/2024).
Verry menegaskan, kepala desa dan perangkat sebagai aparatur yang langsung bersentuhan dengan warga sehari-hari harus di jamin juga kesejahtraannya agar bisa fokus mengabdi tanpa tekanan politik dari bupati setempat misalnya. Maka gajinya langsng ke rekening desa itu sangat bagus, kami sangat apresiasi hal ini.
” Kami ucapkan selamat kepada perjuangan kepala desa dari APDESI selama ini, kami hargai perjuangannya dan kami akan terus mendampingi bersama sama warga yang insyaAllah jadi konstituen kami”, pungkas Verry.