Tak Hadiri Praper. Bustamin Sanaba SH MH : Harusnya Polres Sula Ajukan Penundaan Persidangan Di Depan Pengadilan

HUKUM

Keterangan Foto : Bustamin Sanaba SH MH (kiri) & Agun Umamit SH (Kanan) Kuasa Hukum 8 Orang Masyarakat Adat Sula

Sanana – Ratusan masyarakat adat mendatangi Kantor Pengadilan (PN) Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara untuk mengawal jalannya sidang perdana pra peradilan (Praper) terkait adanya dugaan kriminalisasi, kesewenangan dan penahanan seperti yang di ungkapkan kuasa hukum delapan orang masyarakat adat yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula.

Sidang pra peradilan yang diajukan kuasa hukum masyarakat adat ke Pengadilan Negeri Sanana pada Rabu 25 Oktober 2023 kemarin, guna menjamin perlindungan hak asasi para masyarakat adat Naipon Ali, sala satu penasehat hukum masyarakat adat saat diwawancarai awak media, Senin (30/10/23).

Dia mengatakan, dengan kehadiran kami untuk melihat serta mengawal proses persidangan praperadilan terkait pasca kriminalisasi dan penahanan terhadap delapan orang masyarakat adat yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula, “ucapnya

Untuk itu, pihaknya menegaskan, bahwa sejumlah masyarakat adat akan hadir setiap persimpangan praperadilan terkait pasca kriminalisasi dan penahanan delapan orang yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula.

“Karena setiap warga negara punya hak untuk datang ke Pengadilan, kalau tak berhalangan, kami masyarakat adat akan hadir setiap kali ada persidangan praperadilan,” tindasnya.

Sementara di kesempatan yang sama, Bustamin Sanaba SH, MH koordinator kuasa hukum 8 orang masyarakat adat menilai, ketidakhadiran Polres Sula dalam sidang perdana Prapradilan di PN sanana akan menimbulkan presepsi kurang baik di tengah masyarakat. Akan ada dugaan di tengah masyarakat bahwa Polres Sula tidak menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Menurut pandangan kami, ketidakhadiran Polres Sula dalam sidang Prapradilan ini akan menimbulkan persepsi yang kurang baik di tengah masyarakat ya. Nanti akan muncul persepsi bahwa Polres tak hormati proses penegakan hukum di PN. Sanana dan juga pasti merugikan klien kami yang sudah di tahan hampir 2 bulan”, ujar Bustamin yang juga seorang aktivis mahasiswa di jaman kuliahnya.

Bustamin berharap, Polres Sula agar hadir pada Selasa tanggal 7 November 2023 sesuai ketetapan hakim PN Sanana untuk menciptakan kepastian hukum.

“Harusnya Senen kemarin Polres Sula datang saja ya, jadi ajukan penundaan persidangan di depan pengadilan jadi proses hukumnya bermartabat dan tak menimbulkan tafsir yang tak baik di depan publik bahwa seolah olah Polres tak hormati PN sanana”, pungkas Bustamin yang di dampingi patnernya yakni Agun Umamit SH.

Sementara di kesempatan yang berbeda, Kepala kepolisian resort (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) melalui kasat Reskrim polres kepsul Abu Zubair Latupono kembali menjelaskan ketidakhadiran dalam acara praperadilan yang diajukam kuasa hukum Acang Gailea.

“Kami bukan tidak mau menghadiri acara praperadilan yang diajukan kuasa hukum Acang Gailea, akan tetapi ada prosedur internal yang harus kami lalui sebagaimana peraturan Kapolri (perkap) nomor 2, dimana dalam persoalan praperadilan polres harus berkonsultasi dengan Polda untuk pendampingan,” kata Kapolres melalui kasat Reskrim polres Sula Abu Zubair Latupono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, (30/10/2023) sebagaimana di kutip dari malutpedia.com.

Kasat Reskrim juga mengaku, pihaknya baru menerima suratnya pada Jumat kemari, karena waktunya singkat pihaknya tidak bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda.

“Kami terima surat hari Jumat, besoknya sabtu sudah libur hingga hari minggu, maka kami tidak punya waktu yang cukup untuk berkoordinasi dengan pihak polda,” tambah Zubair.

Sumber : FNJ Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *