
gpnindonesia.com, JOMBANG: Menjelang Musyawarah Wilayah (Muswil) VI KAHMI Jawa Timur yang berlangsung pada 25–27 September 2026 di Trawas, Mojokerto, dinamika internal mulai menghangat. Muswil tersebut menjadi forum penting karena salah satu agendanya adalah pemilihan Presidium MW KAHMI Jawa Timur untuk periode berikutnya.

Di tengah persiapan Muswil, muncul perdebatan di kalangan alumni HMI/KAHMI Jombang mengenai status Samwil sebagai alumni HMI. Perdebatan itu mencuat setelah beredar pernyataan tertulis Medan Amrullah tertanggal 19 September 2026 yang menyebut selama ini dirinya memandang Samwil sebagai bagian dari keluarga besar alumni HMI Cabang Jombang secara de facto.
Medan mendasarkan pandangan tersebut antara lain pada kedekatan, dukungan, serta kontribusi Samwil terhadap kader HMI dan KAHMI di Jombang. Namun, dalam pernyataan yang sama, Medan menyebut dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai bukti de jure atas status tersebut.
Pernyataan itu kemudian mendapat sanggahan dari sejumlah alumni senior KAHMI Jombang. Dalam percakapan alumni yang beredar, terdapat pihak yang menyatakan bahwa Medan sebenarnya telah mengetahui bahwa Samwil tidak pernah mengikuti LK I. Pernyataan tersebut merupakan sanggahan dari pihak dalam percakapan dan perlu diverifikasi melalui dokumen atau riwayat perkaderan yang bersangkutan.
Lulus LK I Menjadi Persoalan Pokok
Para alumni yang menyampaikan keberatan menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan de facto dan de jure. Bagi mereka, ketika memasuki forum resmi seperti Muswil, status organisasi harus dapat dibuktikan melalui mekanisme formal perkaderan HMI.
Dalam konteks keanggotaan HMI, Latihan Kader I (LK I/Basic Training) merupakan tahapan dasar perkaderan yang berkaitan dengan status keanggotaan. Karena itu, pihak yang menyampaikan keberatan menegaskan pentingnya bukti bahwa seseorang pernah mengikuti dan dinyatakan lulus LK I sebelum statusnya sebagai anggota atau alumni HMI digunakan dalam forum formal organisasi.
Dengan demikian, menurut mereka, persoalan mendasarnya sederhana: apakah terdapat bukti bahwa Samwil pernah mengikuti dan dinyatakan lulus Latihan Kader I (LK I)? Kedekatan dengan kader, bantuan kegiatan, dukungan finansial, persahabatan dengan alumni, maupun keterlibatan dalam aktivitas yang berhubungan dengan HMI/KAHMI tidak dengan sendirinya menggantikan proses perkaderan formal.
Nama Anas Urbaningrum Turut Disebut
Nama Anas Urbaningrum (AU), mantan Ketua Umum PB HMI, turut muncul dalam perbincangan alumni tersebut. Dalam percakapan yang beredar, terdapat pernyataan bahwa Anas Urbaningrum pada masa lalu menyetujui atau mendukung Samwil aktif di Partai Demokrat bukan karena Samwil berstatus alumni HMI, melainkan karena hubungan pertemanan dan kedekatan Samwil dengan kalangan alumni HMI.
Keterangan tersebut merupakan versi pihak yang terlibat dalam percakapan alumni dan bukan pernyataan langsung Anas Urbaningrum yang telah diverifikasi. Karena itu, dukungan atau kedekatan Anas dengan Samwil pada masa lalu tidak semestinya diperlakukan sebagai bukti formal mengenai status keanggotaan HMI.
“Muswil Urusan De Jure, Bukan De Facto”
Sanggahan para alumni kemudian mengarah pada substansi Muswil itu sendiri. Menurut mereka, Muswil merupakan forum konstitusional organisasi sehingga persoalan keanggotaan harus diletakkan dalam kerangka de jure, bukan sekadar de facto.
Seseorang dapat saja memiliki hubungan sangat dekat dengan HMI, membantu kegiatan, memberikan sumbangan dana, mendukung kader, atau selama bertahun-tahun berada di tengah keluarga besar HMI/KAHMI. Semua kontribusi tersebut patut dihargai. Namun, kontribusi dan kedekatan tidak identik dengan keanggotaan.
Menurut pandangan yang berkembang dalam forum alumni tersebut, orang di luar HMI yang membantu atau menyumbangkan dana kepada HMI/KAHMI secara prinsip tidak dapat kemudian dianggap sebagai anggota HMI/KAHMI hanya karena kontribusinya. Mereka menegaskan bahwa bukti pernah mengikuti dan lulus Latihan Kader I (LK I) harus menjadi bagian penting dalam memastikan legitimasi keanggotaan.
Alumni: Kita Akan Malu kepada Organisasi Kader Lain
Polemik tersebut juga memunculkan kegelisahan yang lebih luas mengenai marwah organisasi. Sejumlah alumni menilai HMI dan KAHMI harus mampu menjaga aturan organisasinya secara konsisten sebagaimana organisasi kader dan organisasi alumni lainnya menjaga identitas serta mekanisme keanggotaan masing-masing.
Mereka menyebut IKA PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, PII, serta organisasi kader dan kepemudaan lainnya sebagai pembanding dalam konteks pentingnya menjaga legitimasi keanggotaan.
“Kita akan malu kepada organisasi-organisasi kader lainnya apabila HMI/KAHMI justru tidak mampu memastikan siapa yang secara sah lahir dari proses perkaderan HMI dan siapa yang merupakan sahabat atau simpatisan HMI. Persahabatan harus dihormati, kontribusi harus diapresiasi, tetapi status organisasi tidak boleh dikaburkan.”
Kegelisahan itu, menurut mereka, bukan dimaksudkan untuk merendahkan kontribusi seseorang, melainkan untuk menjaga agar AD/ART, mekanisme perkaderan, dan identitas organisasi tidak terkesan dapat dinegosiasikan karena kedekatan, pengaruh, kepentingan politik, maupun kontribusi finansial.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa AD/ART dapat dibeli, disesuaikan, atau dikesampingkan untuk kepentingan tertentu. Kalau seseorang yang tidak pernah mengikuti dan lulus LK I kemudian diperlakukan sama dengan alumni yang menjalani proses perkaderan, kita bukan hanya kecolongan, tetapi juga mempertaruhkan marwah organisasi.”
Bagi alumni yang menyampaikan keberatan, persoalan Samwil karenanya bukan semata persoalan personal. Mereka menilai hal tersebut menyangkut kepastian identitas organisasi dan penghormatan terhadap kader HMI yang telah mengikuti proses perkaderan.
“Kalau hari ini syarat itu bisa dikesampingkan karena seseorang dekat dengan alumni atau banyak membantu organisasi, pertanyaannya adalah untuk apa kader-kader selama ini mengikuti proses perkaderan? Jangan sampai aturan menjadi tegas kepada kader biasa tetapi menjadi lentur ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kedekatan atau kepentingan tertentu.”
Bukan Menolak Persahabatan, tetapi Menjaga Konstitusi Organisasi
Para alumni tersebut menekankan bahwa persoalan ini seharusnya tidak diarahkan menjadi serangan pribadi terhadap Samwil. Samwil tetap dapat dipandang sebagai sahabat HMI, orang yang dekat dengan alumni HMI, ataupun pihak yang selama ini memberikan kontribusi terhadap kegiatan HMI/KAHMI apabila memang terdapat bukti mengenai hal tersebut.
Namun, persahabatan, kedekatan, dan kontribusi harus dibedakan dari status formal sebagai alumni HMI. Karena itu, menjelang Muswil VI KAHMI Jawa Timur, mereka meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara objektif melalui verifikasi riwayat perkaderan, terutama bukti pernah mengikuti dan dinyatakan lulus Latihan Kader I (LK I).
Muswil VI KAHMI Jawa Timur pada 25–27 September 2026 di Trawas, Mojokerto, menjadi momentum penting bagi organisasi untuk menunjukkan bahwa regenerasi kepemimpinan berjalan dengan tetap menjaga aturan, marwah, konstitusi, dan proses perkaderan HMI secara konsisten siapa pun orangnya dan apa pun kepentingannya.
