
gpnindonesia.com, KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri, Jumat (4/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. H. Sentot Djamaluddin dan Ketut Gutomo, SH. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kediri, hadir Wakil Bupati Kediri Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST., bersama Sekretaris Daerah dan jajaran kepala SKPD.
Sebelum meminta persetujuan anggota DPRD, Murdi menyampaikan hasil pembahasan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Berdasarkan laporan Badan Anggaran, DPRD pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui materi Raperda yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Badan Anggaran juga telah melakukan pembahasan secara teknis dan mendalam, sekaligus memberikan sejumlah masukan dan saran konstruktif kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah, baik pada tahun anggaran berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.
Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD 2026 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Wakil Bupati Kediri di hadapan peserta rapat paripurna.

Dalam kesempatan tersebut, Murdi menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Pemerintah Daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda hingga dapat disepakati tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terima kasih kepada Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta seluruh hadirin atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memperoleh persetujuan bersama tepat waktu,” ujar Murdi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Sentot Djamaluddin, mengatakan Raperda yang telah disepakati selanjutnya diharapkan segera memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD diharapkan segera ditindaklanjuti dengan proses evaluasi Gubernur Jawa Timur,” terang Sentot. Red-adm
