
Foto: Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam agenda persetujuan bersama lima Ranperda dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
gpnindonesia.com, TULUNGAGUNG – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026). Lima rancangan regulasi tersebut mencakup bidang pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, pemajuan kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.
Persetujuan bersama tersebut menjadi agenda penting dalam rapat paripurna. Selain itu, turut dilaksanakan pengumuman perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, perubahan susunan Fraksi PDI Perjuangan, serta pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas sejumlah Ranperda pada Masa Sidang I Tahun Sidang III.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya anggota panitia khusus yang telah terlibat dalam proses pembahasan, penelitian, hingga penyempurnaan kelima rancangan peraturan daerah tersebut.
Ia menyebutkan bahwa penyusunan kelima Ranperda telah melalui pembahasan dengan mengedepankan semangat kebersamaan serta berlandaskan asas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ahmad Baharudin, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak dan bermutu. Regulasi ini juga mencakup kewajiban penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Pada sektor ketenagakerjaan, keberadaan Ranperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja. Selain itu, regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta memperluas peluang kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Adapun Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat ditujukan untuk memperkuat dasar hukum dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, harmonis, dan humanis. Ahmad menegaskan bahwa pelaksanaannya memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur masyarakat.
Sementara itu, pemajuan kebudayaan daerah dipandang sebagai langkah strategis dalam mempertahankan identitas serta kearifan lokal di tengah perubahan zaman. Kebudayaan tidak hanya memiliki kedudukan sebagai warisan masa lalu, tetapi juga menyimpan potensi sosial dan ekonomi yang dapat mendukung pembangunan daerah.
Terkait perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, Ranperda tersebut diharapkan mampu menjamin kesetaraan kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan. Jaminan tersebut meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, hingga kemudahan memperoleh pelayanan publik.
Sebelumnya, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yuda Sawung Permadi, mengingatkan bahwa setiap peraturan daerah harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Ia menilai regulasi tidak semestinya hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif pemerintahan, melainkan harus mampu memberikan perlindungan sekaligus menjamin kepastian hak masyarakat.
Dalam bidang pendidikan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan pemerataan akses dan peningkatan kualitas pendidikan. Perhatian terhadap kelompok masyarakat miskin dan rentan, termasuk melalui keberpihakan anggaran, dinilai perlu diperkuat. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan dana operasional sekolah dan proses penerimaan peserta didik baru menjadi hal penting untuk mewujudkan sistem pendidikan yang adil.
Yuda juga menyoroti pentingnya optimalisasi fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Kedua lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi wadah partisipasi yang efektif bagi orang tua maupun masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pada bidang ketenagakerjaan, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak normatif para pekerja. Hal tersebut mencakup kepastian upah yang layak, pengaturan jam kerja, serta pemenuhan hak untuk berserikat. Di samping itu, peraturan daerah harus tetap diselaraskan dengan ketentuan nasional tanpa mengesampingkan perlindungan tenaga kerja.
Mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Yuda berpandangan bahwa upaya menciptakan ketertiban sebaiknya lebih mengutamakan langkah pencegahan serta pendekatan sosial kemasyarakatan dibandingkan tindakan represif. Menurutnya, kondisi masyarakat yang tertib perlu dibangun melalui terciptanya rasa aman dan keadilan.
Dalam hal pemajuan kebudayaan daerah, perlindungan terhadap berbagai bentuk ekspresi budaya lokal juga harus diperhatikan secara menyeluruh, bukan hanya terbatas pada kebudayaan kelompok mayoritas.
Sementara untuk kebijakan mengenai penyandang disabilitas, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pemenuhan kesetaraan hak dan kesempatan. Keterlibatan organisasi penyandang disabilitas dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan juga perlu diperkuat. Begitu pula dengan penyediaan fasilitas pendukung yang memadai di sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.
Di luar persetujuan terhadap lima Ranperda tersebut, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Pansus yang akan menangani pembahasan enam Ranperda lainnya, baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun usulan dari pihak eksekutif.
Enam rancangan regulasi tersebut meliputi Ranperda tentang Kepala Desa; Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Izin Berusaha Berbasis Risiko; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang Bersumber dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Ahmad Baharudin berharap proses pembahasan keenam Ranperda tersebut nantinya dapat menghasilkan peraturan yang mampu menampung aspirasi masyarakat. Ia juga berharap regulasi yang disusun dapat memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tulungagung. Red-adm
