PWI dan IJTI Nganjuk Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Desak Klarifikasi Pernyataan Presiden soal Istilah ‘Londo Ireng’

DPRD NGANJUK PERS

gpnindonesia.com, NGANJUK – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Nganjuk menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (30/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah ‘Londo Ireng’ dalam konteks wartawan dan jurnalis.

Koordinator aksi, Bagus Jati Kusumo, menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, aksi damai ini merupakan wujud keprihatinan sekaligus kekecewaan insan pers di Kabupaten Nganjuk terhadap pernyataan kepala negara.

“Kami menyampaikan kekecewaan atas pernyataan Presiden yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM, dan pengamat dengan istilah Londo Ireng,” ujar Bagus saat menyampaikan orasi.

Dalam kesempatan itu, massa aksi membawa sejumlah tuntutan. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan tersebut. Selain itu, DPRD Kabupaten Nganjuk juga diminta meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar mendapat perhatian.

Tak hanya itu, para peserta aksi meminta Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Bersama sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan media dan akan meneruskannya kepada pihak terkait. Terima kasih karena penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur,” ujar Tatit.

Aksi damai juga diisi dengan simbol penanggalan kartu identitas pers oleh para wartawan serta tabur bunga di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk. Koordinator lapangan, Mahbub Jamal, menjelaskan bahwa aksi simbolis tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap situasi yang dinilai dapat mengurangi ruang kebebasan pers dan demokrasi.

Menurutnya, pemberian label negatif kepada wartawan dan jurnalis tidak sejalan dengan semangat menjaga kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.

Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Melalui aksi damai ini, insan pers Nganjuk berharap tidak ada lagi stigma maupun diskriminasi terhadap profesi wartawan sehingga kebebasan pers tetap terjaga dan dihormati.