GPN Indonesia.com, JAKARTA-Kenaikan PPN 12 persen bukan tiba-tiba, tapi sudah dirancang oleh pemerintah sebelumnya. Menurut Suhawi, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI. Kesepakatan tersebut timbul saat PDIP memimpin pemerintahan setelah memenangkan Pileg dan Pilpres tahun 2019.
Sikap PDIP yang berlepas tangan dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 mengesankam bahwa “PDIP tidak mau ngunduh wohing pakarti, artinya PDIP menjadi partai yang tidak bertanggungjawab.” Padahal menurut Suhawi, Ketua Umum Persaudaraan Pemuda Etnisitas Nusantara (Persaudaraan PENA), kenaikan PPN tersebut menjadi bagian dari rancangan UU Perpajakan yang disetujui pada tanggal 7 Oktober 2021, kemudian ditetapkan menjadi Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Oktober 2021.
Jika ditelisik sesungguhnya PDIP melepas bola api ke seluruh rakyat Indonesia, tapi ia yang teriak kebakaran sambil menimpakan kesalahan ke Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu merupakan tindakan tidak bertanggungjawab sekaligus tidak kompeten dan tidak bisa menjadi teladan dalam prilaku.red Luma