gpnindonesia.com, Tulungagung – Peringatan hari jadi kabupaten Tulungagung yang ke 818 PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh ASN lingkup Pemkab Tulungagung maupun swasta untuk memakai busana kejawen (baju jawa) selama empat hari dalam jam kerja aktif mulai hari Senin hingga Kamis, (13/11/2023-16/11/2023).
PJ Bupati mengatakan memakai busana adat Jawa sesuai dengan Undang Undang Nomor V tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang kalusulnya memang setiap daerah harus melestarikan adat dan budaya khususnya ciri khas Kabupaten Tulungagung.
Busana Jawa yang digunakan cenderung ke masa Mataram . Oleh karena itu, dalam rangka hari jadi Tulungagung yang ke-818 ini kita mencoba nuansa yang berbeda. Untuk menggerakan gairah UMKM serta mengangkat potensi produk local Tulungagung.
Dalam kesempatan yang sama Heru Suseno berpesan dalam 2024 kemiskinan da stunting di Tulungagung harus menurun.
“Untuk persiapan di tahun 2024 yang akan datang ada beberapa hal terkait dengan rencana pembangunan daerah beserta tujuannya, seperti angka kemiskinan dan stunting harus turun.”pungkasnya.