gpnindonesia.com – Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Tulungagung di ruang Graha Wicaksana DPRD dalam rangka usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan Tahun 2018-2023, , Kamis (20/7/2023).
Marsono S.Sos selaku Ketua DPRD Tulungagung memimpin sidang dan mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor : 131/26441/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota hasil pilkada serentak tahun 2018.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.35-2795 Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019, tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132. 35-4873 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021, tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
Pertama, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023.
Kedua, usulan pemberhentian dimaksud adalah mengusulkan pemberhentian Sdr. Drs. Maryoto Birowo, M.M. dan H. Gatot Sunu Wibowo, S.E. dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan Tahun 2018-2023.
Dalam penutupan rapat paripurna dilakukan Penandatanganan Berita Acara.